Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 120/KMK.04/1995

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak;
  2. bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak;
  3. bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengubah Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 1121/KMK.04/1991 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK

Pasal 1

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau surat lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, dan mengirimkan salinannya kepada Bank Tunggal/Bank Operasional sebagai bank pembayar, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Kantor Tata Usaha Anggaran dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.”

Pasal 2

Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 2

(1)

Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa / tahun pajak, sebagaimana bentukterlampir.

(2) SPMKP dibebankan pada pendapatan tahun anggaran yang berjalan, yaitu pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) jenis pajak yang bersangkutan.
(3) SPMKP berlaku sampai akhir tahun anggaran berjalan.
(4) SPMKP yang pada akhir tahun anggaran berjalan belum diuangkan, harus dibatalkan dan diperbaharui.”

Pasal 3

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 16 Maret 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 120/KMK.04/1995