Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 122/KMK.05/2000

Menimbang :

  1. bahwa uang kelebihan pembayaran bea masuk dan atau cukai serta jaminan tunai yang telah diberikan oleh wajib setor pengguna jasa harus dikembalikan kepada yang berhak;
  2. bahwa sesuai asas keadilan, pengembalian jumlah uang sebagaimana tersebut pada butir a di atas perlu diberikan kompensasi dalam bentuk bunga bila pelaksanaannya melebihi jangka waktu yang telah ditentukan;
  3. bahwa pembayaran bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 53);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  4. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN BUNGA ATAS PENGEMBALIAN UANG/JAMINAN TUNAI KEPADA PEMILIK/PENGGUNA JASA YANG MELEWATI JANGKA WAKTU.

Pasal 1

(1) Pemberian bunga dapat diberikan dalam hal :
  1. Pengembalian uang (restitusi) dalam bentuk penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) atau Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) terlambat diterbitkan sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di hitung sejak tanggal permohonan pengembalian diterima lengkap.
  2. Pengembalian jaminan berupa uang tunai yang melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diputuskannya keberatan diterima, atau dianggap diterima
  3. Pengembalian uang (restitusi) Bea Masuk atau Cukai sebagai akibat putusan banding oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) yang menetapkan pemberian bunga.
(2)

Besarnya bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 2 % (dua persen) setiap bulannya untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Pasal 2

(1)

Pembayaran bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan Surat Permintaan dari pemilik/pengguna jasa kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Nota Perhitungan penetapan besarnya bunga.

(3)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengajukan Surat Permintaan Penerbitan SKO kepada Direktur Jenderal Anggaran.

(4)

Berdasarkan SPP SKO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SKO sebagai dasar pembayaran.

Pasal 3

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan atau Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal11 April 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 122/KMK.05/2000