Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 123/KMK.01/2001

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Sorini Corporation Tbk. sebagai produsen Sorbitol cair (D-Glucitol), mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari Uni Eropa yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
  2. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian penyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 13 September 1999 di media massa;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia mendapatkan bukti awal adanya Sorbitol cair yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
  4. bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan perhitungan normal value berdasarkan “the best information available” yang diperoleh dari data statistik Eropa, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa untuk mencegah kerugian terhadap industri dalam negeri perlu adanya tindakan anti dumping sampai batas tertinggi pengenaan tarif dumping;
  5. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis terhadap kerugian akibat dumping dimaksud, dipandang perlu menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor Sorbitol cair (D-Glucitol) dari Uni Eropa.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
  4. Keputusan Presiden Nomor 234 / M Tahun 2000;
  5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan Barang Subsidi;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 47/MPP/1/2001 tanggal 19 Januari 2001 perihal Bea Masuk Anti Dumping Tetap Atas Impor Produk Sorbitol dari Uni Eropa.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TETAP TERHADAP PRODUK IMPOR SORBITOL CAIR (D-GLUCITOL) DARI UNI EROPA.

Pasal 1

Terhadap impor barang berupa Sorbitol cair (D-Glucitol) dengan nomor pos tarif 2905.44.000 yang merupakan hasil produksi semua perusahaan/produsen di Uni Eropa, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 153%

Pasal 2

(1)

Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan.

(2)

Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 123/KMK.01/2001