Menimbang :
bahwa dengan adanya penyempurnaan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, maka untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi dipandang perlu menetapkan penomoran dan pemberian kode surat yang berlaku di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Republik indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1685/MK/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat Dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117/KM.1/2001 tanggal 26 Februari 2001 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan ;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KM.1/2001 tanggal 8 November 2001 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.
PERTAMA :
Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai asas dan sistem atau pola penomoran dan pemberian kode surat, berlaku Keputusan Menteri Nomor 1685/MK/8/12/1976.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini berdaya laku surut sejak 27 Februari 2002.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2002
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
AGUS HARYANTO
NIP 060035211