Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri tepung gandum dalam negeri, perlu mengubah tarif bea masuk alas impor tepung gandum yang diberlakukan dalam jangka waktu tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan Tarip Bea Masuk atas impor Tepung Gandum (pos tarip 1101.00.000);
Mengingat
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
- Keputusan Menten Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 500/MPP/IX/2002 tanggal 3 September 2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM (POS TARIP 1101.00.000).
Pasal 1
Mengubah Tarif Bea Masuk atas impor tepung gandum sebagaimana tersebut dalam pas tarip 1101.00.000 Buku Tarip Bea Masuk Indonesia sehingga menjadi 5% (lima perseratus).
Pasal 2
Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea den Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2003 sampai dengan tanggal 31 Desember2004.
Pasal 5
Setelah masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasa14 terlampaui, maka tarip bea masuk yang berlaku adalah 0% (nol perseratus).
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO