Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 1292/KMK.04/1991

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan pada umumnya dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) pada khususnya, perlu ditingkatkan pelaksanaan verifikasi lapangan;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan verifikasi lapangan dimaksud dipandang perlu untuk menunjuk tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983;
  3. bahwa akuntan yang memiliki ijin praktek sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 763/KMK.011/1986 tanggal 28 Agustus 1986 memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli untuk melakukan verifikasi lapangan;
  4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu diatur penunjukan akuntan dimaksud sebagai tenaga ahli untuk melakukan verifikasi lapangan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3287) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3454);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3385);
  6. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 48);
  7. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 763/KMK.011/1986 tanggal 28 Agustus 1986 tentang Akuntan Publik;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENUNJUKAN TENAGA AHLI TERTENTU UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal 1

(1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk tenaga ahli tertentu untuk melakukan verifikasi lapangan atas Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) terhadap Pengusaha Kena Pajak yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2)

Tenaga ahli tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

  1. Akuntan yang memiliki ijin praktek sebagai Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 763/KMK.011/1986 tanggal 28 Agustus 1986;
  2. Telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak serta telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik;
  3. Telah mengikuti penataran mengenai verifikasi lapangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan Keputusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(3)

Jika dianggap perlu Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan persyaratan yang lain bagi tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4)

Atas pelaksanaan tugasnya, kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan imbalan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1)

Dalam melakukan verifikasi lapangan, tenaga ahli dimaksud dalam Pasal 1 dapat dibantu oleh tenaga pemeriksa.

(2)

Tenaga pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tenaga pemeriksa yang memenuhi persyaratan tertentu yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak diperkenankan untuk melakukan verifikasi lapangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) terhadap Pengusaha Kena Pajak yang :

  1. Pengurusnya mempunyai hubungan sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping sampai dengan satu derajat dengan tenaga ahli atau dengan tenaga pemeriksa yang bersangkutan;
  2. Salah seorang atau lebih pemegang sahamnya yang memiliki saham 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, mempunyai hubungan sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping sampai dengan satu derajat dengan tenaga ahli atau dengan tenaga pemeriksa yang bersangkutan;
  3. Sebagian atau seluruh jumlah modal/modal sahamnya dimiliki tenaga ahli atau tenaga pemeriksa yang bersangkutan;
  4. Pernah mempekerjakan tenaga ahli atau tenaga pemeriksa yang bersangkutan sebagai pengurus atau pegawai dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  5. Pembukuannya diselenggarakan/diaudit oleh Kantor tempat tenaga ahli atau tenaga pemeriksa yang bersangkutan bekerja atau oleh pihak lain yang mempunyai hubungan tertentu dengan tenaga ahli atau tenaga pemeriksa yang bersangkutan;
  6. Pengurusan perpajakannya dilakukan oleh pihak yang mempunyai hubungan tertentu dengan tenaga ahli atau tenaga pemeriksa yang bersangkutan.

Pasal 4

(1)

Tenaga ahli dan tenaga pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya mengenai pembukuan, catatan-catatan, dokumen-dokumen, keterangan dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha dari Pengusaha Kena Pajak yang diverifikasi.

(2)

Laporan hasil verifikasi lapangan yang dibuat oleh tenaga ahli harus diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

(1)

Untuk melakukan pengawasan pelaksanaan keputusan ini dibentuk Lembaga Pengawas yang terdiri dari wakil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

(2)

Susunan dan tugas Lembaga Pengawas dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Semua biaya untuk melaksanakan keputusan ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan.

Pasal 7

Tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa yang terbukti melakukan pelanggaran dan atau penyimpangan atas ketentuan dalam keputusan ini dan aturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman dari Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 1292/KMK.04/1991