Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 135/KMK.05/1997

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN ATAU PERIKANAN.

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

Pasal 2

Importir yang memiliki usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih.

Pasal 3

Impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian hanya dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk apabila dilakukan oleh lembaga penelitian atau lembaga lain yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri teknis terkait.

Pasal 4

Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih, importir sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 wajib dilampiri :

  1. Akta pendirian perusahaan dan Surat Izin Industri;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
  3. Rekomendasi dari Departemen Teknis terkait;
  4. Sertifikat kesehatan tumbuhan, atau hewan dari negara asal dan dari departemen teknis terkait di Indonesia;
  5. Rincian jumlah dan jenis bibit dan benih serta nilai pabeannya.

Pasal 6

Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dengan dilampiri daftar rincian jumlah, jenis dan nilai pabean dari bibit dan benih yang diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannya.

Pasal 7

Importir yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 wajib :

  1. menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia;
  2. menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya semua dokumen, catatan, dan pembukuan yang berkaitan dengan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih;
  3. membuat laporan dan mengirimkan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pengeluaran barang, mengenai realisasi impor dan penggunaan bibit dan benih selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak realisasi impor dan penggunaannya.

Pasal 8

(1)

Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan Kepabeanan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen Importir yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang.

(2)

Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 9

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 135/KMK.05/1997