Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 138/KMK.01/2008

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat pembentukan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehingga perlu diatur pula kode unitnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan 161/KMK.01/2007 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
  4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007;
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.01/2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 161/KMK.01/2007 TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.

Pasal I

(1) Mengubah Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.01/2007 tentang PerubahanAtas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01.2007 tentang Kode Kantor wilayah DirektoratJenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sehingga keseluruhannya menjadi sebagaimana ditetapkandalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan MenteriKeuangan ini mulai berlaku sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja instansi vertikalbersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasidan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008.
(3) Sejak Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II KeputusanMenteri Keuangan ini digunakan, maka Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalamLampiran I yang sama dengan Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 6 Mei 2008

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 138/KMK.01/2008