Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat pembentukan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehingga perlu diatur pula kode unitnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan 161/KMK.01/2007 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.01/2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 161/KMK.01/2007 TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.
Pasal I
(1) | Mengubah Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.01/2007 tentang PerubahanAtas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01.2007 tentang Kode Kantor wilayah DirektoratJenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sehingga keseluruhannya menjadi sebagaimana ditetapkandalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan MenteriKeuangan ini mulai berlaku sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja instansi vertikalbersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasidan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008. |
(3) | Sejak Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II KeputusanMenteri Keuangan ini digunakan, maka Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalamLampiran I yang sama dengan Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 6 Mei 2008
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI