Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 139/KMK.05/1999

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) on Economic Development Cooperation 1997 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Northern Territory, Australia, dan Memorandum Kerjasama antara the Department of Asian Relation and Trade of the Northern Territory of Australia dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 1998 telah disepakati untuk lebih meningkatkan perkembangan ekonomi di kawasan luar pulau Jawa dan Sumatera.
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama tersebut huruf a di atas dalam bentuk pelayanan kepabeanan atas barang impor yang diangkut dari pelabuhan laut dan bandar udara di Northern Territory, Australia, perlu diberikan kemudahan.
  3. bahwa untuk melaksanakan pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas perlu diatur tata laksana kepabeanan terhadap barang impor dari Northern Territory, Australia, ke Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera, dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 105/KMK.05/1997;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk Atas Barang Impor;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera adalah Daerah Pabean yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) VIII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Denpasar, Kanwil IX DJBC Pontianak, Kanwil X DJBC Balikpapan, Kanwil XI DJBC Ujung Pandang, dan Kanwil XII DJBC Ambon.
  2. Darwin adalah ibukota Northern Territory, Australia.
  3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  4. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor di Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera dari Northern Territory, Australia.
  5. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan ekspor dari Northern Territory, Australia, ke Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera.
  6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang ditugaskan di Darwin dalam rangka program Australian-Indonesia Development Area (AIDA).
  7. Dokumen lainnya adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Northern Territory, Australia, yang diwajibkan sebagai pemenuhan persyaratan atas ekspor barang tersebut.
  8. Surat Keterangan Pabean/Customs Approval (SKP) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat Bea dan Cukai yang ditempatkan di Darwin, yang menyatakan bahwa atas barang ekspor tersebut telah dilakukan penelitian.

BAB II
PENELITIAN

Pasal 2

(1)

Atas barang yang akan dimuat di Darwin, dengan tujuan akhir Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera, dilakukan penelitian oleh pejabat Bea dan Cukai di Darwin, sebelum dilakukan pemuatan ke atas sarana pengangkut.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Uraian jenis, jumlah dan identitas barang;
b. Klasifikasi barang berdasarkan Buku Tarip Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
c. Nilai pabean;
d. Pemenuhan ketentuan di bidang cukai;
e. Pemenuhan ketentuan barang larangan dan pembatasan.

(3)

Untuk dapat dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir atau kuasanya mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam formulir pada Lampiran I Keputusan ini yang dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan :

Lembar pertama untuk lampiran Surat Keterangan Pabean;

Lembar kedua untuk pertinggal pejabat Bea dan Cukai di Darwin.
dengan dilampiri :

  1. Invoice;
  2. Packing list; dan
  3. Dokumen lainnya yang diperlukan.
(4)

Dalam hal uraian jenis barang di dalam invoice dan/atau packing tidak jelas penetapan klasifikasi dan nilai pabeannya serta adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang bersangkutan.

(5)

Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke sarana pengangkut.

(6)

Pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diberitahukan oleh eksportir kepada pejabat Bea dan Cukai di Darwin pada kesempatan pertama.

Pasal 3

Terhadap penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SKP sebagaimana dimaksud dalam formulir pada Lampiran II Keputusan ini yang dibuat rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan :

Lembar pertama untuk eksportir sebagai Lampiran Pemberitahuan Pabean di tempat pembongkaran;
Lembar kedua untuk pertinggal eksportir; dan
Lembar ketiga untuk pertinggal pejabat Bea dan Cukai di Darwin.

BAB III
PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN

Pasal 4

(1) Untuk pengeluaran barang impor dari Daerah Pabean untuk dipakai atau diimpor sementara, importir atau kuasanya mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan dilampiri SKP beserta Dokumen Pelengkap Pabean yang diperlukan.
(2) Pengeluaran barang dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang bersangkutan, kecuali terdapat petunjuk yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang impor dan peraturan perundang-undangan kepabeanan, maka dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang bersangkutan.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 5

(1)

Ketentuan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin dengan tujuan akhir ke Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera.

(2)

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipindahkapalkan di luar Daerah Pabean Indonesia.

Pasal 6

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

BAB V
PENUTUP

Pasal 7

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1999 sampai dengan 30 September 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 April 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 139/KMK.05/1999