Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang contoh dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran negara Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG CONTOH.
Pasal 1
(1) |
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang contoh adalah semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri. |
(2) | Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus : |
|
|
(3) |
Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun. |
Pasal 2
Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.
Pasal 3
(1) |
Barang contoh wajib disimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal realisasi impor. |
(2) |
Barang contoh yang telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dibebaskan dari kewajiban terhadap negara. |
Pasal 4
Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri:
- rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya;
- rekomendasi dari departemen teknis terkait.
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dan cukai atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 6
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri keuangan Nomor 220/KMK.01/1995 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD