Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing dan pejabatnya dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1957 tentang Pembebasan Dari Bea Masuk Atas Dasar Hubungan Internasional;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA
Pasal 1
Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
Pasal 2
Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia adalah:
- barang keperluan konsuler;
- barang yang dipakai untuk keperluan resmi;
- barang yang digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung yang ditempati oleh perwakilan diplomatik, konsuler, dan dagang;
- barang yang dipakai untuk keperluan sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarganya dari wakil diplomatik, konsuler dan dagang, negara-negara asing yang menjalankan jabatannya di Indonesia serta pejabat konsuler yang terikat pada perwakilan diplomatik dan konsuler yang berkedudukan di Indonesia.
Pasal 3
Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan ketentuan:
- untuk wakil diplomatik, konsuler dan dagang dari negara asing, tidak menjalankan pekerjaan dan perusahaan di Indonesia;
- untuk pejabat konsuler, tidak diangkat di Indonesia;
- pejabat sebagaimana dimaksud huruf a dan b harus warga negara asing.
Pasal 4
Untuk pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor oleh perwakilan negara asing beserta pejabatnya diberikan dengan ketentuan:
- kepala perwakilan dan anggota perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik diberikan pembebasan bea masuk atas impor 1 (satu) buah kendaraan bermotor jenis roda 4 (empat) dalam keadaan jadi (CBU);
- kendaraan bermotor dimaksud pada huruf a tidak diperkenankan dari jenis kendaraan bermotor yang dikategorikan mewah, kecuali untuk kepala perwakilan negara asing;
- dalam hal diplomat sebagaimana tersebut pada huruf a memerlukan lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor, yang bersangkutan dapat membeli kendaraan bermotor produksi dalam negeri dengan pembebasan bea masuk;
- kantor perwakilan negara asing diperkenasnkan mengimpor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) buah, diantaranya 1 (satu0 buah dari jenis yang dikategorikan sebagai kendaraan bermotor mewah;
- kantor perwakilan konsuler diperkenankan mengimpor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) sebanyak-banyaknya 6 (enam) buah;
Pasal 5
(1) | Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali yang berkategari mewah, hanya dapat dijual atau dipindahtangankan oleh yang bersangkutan atau kuasanya, dengan ketentuan:
|
||||
(2) | Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bea masuk yang terutang harus dilunasi dengan menggunakan tarif pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan. | ||||
(3) | Kendaraan bermotor yang dikategorikan mewah sebagaimana dimaksud Pasal 4 tidak diperkenankan dijual atau dipindahtangankan di Indonesia. |
Pasal 6
(1) | Pemberian pembebasan bea masuk dan cukai dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Perwakilan negara asing atau konsuler setelah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. |
(2) | Penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal bea dan Cukai berdasarkan persetujuan dari Departemen Luar Negeri. |
Pasal 7
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan cukai.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
Menteri Keuangan
ttd.
Mar’ie Muhammad