Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 147/KMK.04/1998

Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan pajak perlu diatur penunjukan Pejabat untuk penagihan pajak pusat, tata cara dan jadwal waktu pelaksanaan penagihan pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
  2. Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK.

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
  3. Pajak pusat adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Bea Masuk dan Cukai;
  4. Pajak Pusat yang dipungut oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Bea Meterai;
  5. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Pasal 2

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditunjuk sebagai Pejabat untuk penagihan :
a. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai pejabat untuk penagihan :
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 3

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak.

Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan tindakan penagihan apabila pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melaksanakan tindakan penagihan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), demikian pula sebaliknya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 5

(1) Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 4 diawali dengan penerbitan Surat Teguran oleh Pejabat atau kuasa yang ditunjuk oleh Pejabat tersebut setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.

Pasal 6

Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran, Pejabat segera menerbitkan Surat Paksa.

Pasal 7

Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat jangka waktu 2 kali 24 (dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepadanya Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Pasal 8

Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila :

  1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  2. Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya;
  3. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu;
  4. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
  5. terjadi penyitaan atau barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Pasal 9

Apabila terhadap Penanggung Pajak dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus, kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan Surat Paksa tanpa menunggu jatuh tempo atau tanpa menunggu lewat tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan.

Pasal 10

Apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Pejabat segera melaksanakan pengumuman lelang.

Pasal 11

Apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang, Pejabat segera melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang.

Pasal 12

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 267/KMK.04/1995 tanggal 26 Juni 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 268/KMK.04/1995 tanggal 26 Juni 1995 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 198
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 147/KMK.04/1998