Menimbang :
Bahwa untuk menghitung Pajak Ekspor atas CPO, RBD po, Crued Olein dan RBD Olein sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996, perlu ditetapkan harga ekspor atas komoditi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKSPOR PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR
Pasal 1
Harga ekspor (FOB) CPO, RBD PO, Crude Olien dan RBD Olein untuk perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996 untuk bulan April 1997 ditetapkan sebagai berikut :
a) | CPO……………………….. | US$. 514/MT |
b) | RBD……………………….. | US$. 544/MT |
c) | Crude Olein……………… | US$. 548/MT |
d) | RBD Olein………………. | US$. 578/MT |
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD