Menimbang :
- bahwa penagihan pajak oleh Jurusita Pajak dilaksanakan dalam wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya;
- bahwa terdapat Surat Paksa yang harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat dan atau objek sita berada di luar wilayah Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa;
- bahwa dipandang perlu adanya ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Surat Paksa dan penyitaan di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa;
- bahwa tata cara tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.01/1999 15 Januari 1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999.
Pasal 2
Apabila dalam satu kota terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak atau beberapa Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka:
(1) |
Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada dalam satu kota. |
(2) |
Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat melaksanakan sita terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada dalam satu kota. |
Pasal 3
(1) |
Pejabat yang melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib memberitahukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi pelaksanaan Surat Paksa atau objek sita berada tentang pelaksanaan penagihan dimaksud. |
(2) |
Tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 17 Mei 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd.
BAMBANG SUDIBYO