Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 151/KMK.02/2005

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, Instansi yang mempunyai Penerima Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan;
  2. bahwa setelah diadakan penelitian terhadap permohonan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : SK-411/SJ/2004 tanggal 10 September 2004 diperoleh kesimpulan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di lingkungan Departemen Keuangan dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kegiatan tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
  8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

PERTAMA :

Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 paling tinggi 63,35% (enam puluh tiga koma tiga puluh lima persen).

KEDUA :

Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Direktorat Bea dan Cukai yang antara lain :

  1. Penegakan hukum (penyidikan tindak pidana dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai);
  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (management course bagi investigator bea dan cukai);
  3. Operasional (jasa berlangganan EDI Kepabeanan Ekspor dan Impor, sewa Fixed Wireless, jaringan Local Area Network, Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, dan operasional mesin Hi-Co Scan X-Ray Container);
  4. Pemeliharaan (kapal patroli, komputer EDI, mesin X-Ray serta kantor pelayanan dan pos pengawasan).

KETIGA :

Instansi yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA selanjutnya disebut sebagai Instansi Pengguna dan wajib menyampaikan laporan seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

KEEMPAT :

Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi.

KELIMA :

Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KEENAM :

Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 151/KMK.02/2005