Menimbang :
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Tungya Mitsui-Soko Logistics Indonesia No. 0215/TMSLI-AM/IX/1999 tanggal 29 September 1999, dan kelengkapan data terakhir yang diterima tanggal 31 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB);
- bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada PT Tungya Mitsui-Soko Logistics Indonesia.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1998 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA TUNGYA MITSUI-SOKO LOGISTICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN ROROTAN NOMOR 8, KAWASAN INDUSTRI CAKUNG – CILINCING, KELURAHAN ROROTAN, KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA
Pasal 1
Memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada :
a. | Nama Perusahaan | : | PT Tungya Mitsui-Soko Logistics Indonesia; |
b. | Alamat Perusahaan | : | Jalan Rorotan No. 8, Kawasan Industri Cakung – Cilincing, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara; |
c. | Alamat Gudang Berikat | : | Jalan Rorotan No. 8, Kawasan Industri Cakung – Cilincing, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara; |
d. | Nama Pemilik/Penanggung jawab | : | Sarwan Kumar; |
e. | Alamat Pemilik/Penanggung jawab | : | Puri Kembangan Timur F1/48 RT.001/005 Jakarta Barat; |
f. | Nomor Pokok Wajib Pajak | : | 1.824.479.8-056; |
g. | Luas Lokasi GB | : | 3.500 M2; |
Terdiri atas | : | ||
Lapangan penimbunan | : | 1.700 M2; | |
Gudang tertutup | : |
1.800 M2; |
Pasal 2
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
- Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/konstruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.
- Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.
- Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Gudang Berikat.
Pasal 3
Pemberian izin PGB merangkap PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 4
Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal7 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN
ttd
Drs. IRWAN RIDWAN