Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam penyelesaian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan, perlu disesuaikan kembali;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan, perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, PERHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
(1) |
Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, setelah berakhirnya Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan dengan cara menuliskan pada ruang yang disediakan untuk itu pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau dengan surat permohonan tersendiri. |
(2) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, setelah dilakukannya penelitian atau pemeriksaan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak menerima permohonan tersebut. |
(3) |
Apabila berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang lebih kecil dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP). |
(4) |
Apabila berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang sama besarnya dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitaan (SPb). |
(5) |
Apabila berdasarkan penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). |
(6) |
Apabila berdasarkan penelitian atau pemeriksaan diperoleh kepastian adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang Perpajakan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan penyidikan. |
Pasal 2
(1) |
Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. |
(2) |
Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) sesuai dengan permohonan wajib pajak tanpa menunggu hasil penelitian atau pemeriksaan. |
Pasal 3
(1) |
Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya dari Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(2) |
Apabila penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) melewati jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penerbitan SKKPP, maka kepada Wajib Pajak diberikan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. |
(3) |
Dengan persetujuan tertulis dari Wajib Pajak yang bersangkutan, kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan dapat diperhitungkan dengan hutang pajak yang akan datang. |
Pasal 4
Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak lewatnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan wajib membuat laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya mengenai hal-hal yang menyebabkan belum diterbitkannya keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau mengenai belum diselesaikannya penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan atau mengenai belum dilakukannya penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 5
(1) |
Penelitian atau pemeriksaan yang belum dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) segera dilaksanakan atau tetap diteruskan sampai selesai. |
(2) |
Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sehingga Pajak Penghasilan yang sebenarnya terutang menjadi lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan berdasarkan SKKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT). |
(3) |
Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan berdasarkan SKKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang bukan berasal dari ditemukannya data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, maka Kepala Kantor Wilayah atasannya atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan secara jabatan atas SKKPP yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dengan menerbitkan surat keputusan pembetulan dan apabila surat keputusan pembetulan tersebut menghasilkan Pajak Penghasilan yang masih harus ditagih maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). |
(4) |
Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) diperoleh kepastian adanya bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan, maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan tindakan penyidikan. |
Pasal 6
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 1994
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD