Menimbang :
bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menetapkan penurunan tarif bea masuk atas impor beberapa produk pertanian tertentu
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara RI tahun 1955 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3612);
- Keputusan Presiden nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1997 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/1997 tentang Jadual Penurunan Tarif Bea Masuk Atas Beberapa Produk Pertanian, Produk Kimia dan Produk Logam;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK BEBERAPA PRODUK PERTANIAN TERTENTU.
Pasal 1
Menurunkan tarif bea masuk atas beberapa produk pertanian tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
Menteri Keuangan
ttd.
Mar’ie Muhammad