Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 171/KMK.02/2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, Instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan;
  2. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/2153/IX/2006 tanggal 27 September 2006, diperoleh kesimpulan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menggunakan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kegiatan tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4418);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 paling tinggi sebesar 90,04% (sembilan puluh koma nol empat persen).

KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan kembali untuk membiayai kegiatan tertentu di bidang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum, dan pelayanan yang melibatkan intelektual tertentu, yang antara lain meliputi :

  1. Penelitian dan Pengembangan rekayasa dan manajemen serta keselamatan lalu lintas, mutu pelayanan dan kualitas SIM, STNK, STCK, BPKB, TNKB, Klinik Pengemudi dan Ijin Senjata Api;
  2. Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penegakan hukum;
  4. Peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat;
  5. Pembiayaan kegiatan operasional dalam rangka peningkatan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat;
  6. Pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat;
  7. Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepolisian.
KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

KEEMPAT : Dalam Pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KELIMA : Instansi Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggarancq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak.

KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.02/2005 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2007
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 171/KMK.02/2007