Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 179/KMK.01/1985

Menimbang :

bahwa PT. Industri Pesawat Terbang Indonesia “NURTANIO” merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri yang bersifat strategis, yang pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan fasilitas Bea Masuk dan Pajak Penjualan/Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah.
  2. Ordonansi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) Jis. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Saat Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 965/KMK.01/1983 tentang Badan-badan tertentu yang ditetapkan sebagai pemungutan, Tarif, serta Tata Cara Pelaksanaannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. NURTANIO (PERSERO).

Pasal 1

(1)

Kepada PT. Industri Pesawat Terbang Indonesia “NURTANIO” yang mengimpor barang-barang berupa mesin-mesin, peralatan, software dan bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri sesuai dengan spesifikasi teknis dan kualitas yang diperlukan dan dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan seluruhnya atas Bea Masuk dan PPn Impor.

(2)

Untuk impor barang-barang yang dimaksud ayat (1), yang dilakukan sejak tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan Bea Masuk seluruhnya dan PPN Impor ditanggung Negara.

Pasal 2

(1)

Pemberian fasilitas terhadap barang-barang tersebut Pasal 1 disertai syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Barang-barang tersebut dipergunakan khusus bagi perusahaan, dan tidak untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan.
  2. Setiap 3 (tiga) bulan harus menyampaikan laporan dipenuhi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berisi daftar barang-barang, jenis, jumlah dan harganya.
(2)

Apabila ternyata syarat-syarat tersebut diatas tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang bersangkutan, maka fasilitas yang diberikan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan mengenai barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk dan pungutan-pungutan lainnya yang terhutang.

Pasal 3

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap saat berwenang untuk melakukan penelitian terhadap barang-barang yang tersimpan di entrepot yang digunakan oleh perusahaan.

Pasal 4

Pelaksana impor barang-barang tersebut pada Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal15 Pebruari 1985
MENTERI KEUANGAN

ttd.

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 179/KMK.01/1985