Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 17/KMK.04/2003

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka mengawasi dan membatasi peredaran dan konsumsi Barang Kena Cukai di,Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam dipandang perlu untuk memungut cukai atas Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam;
  2. bahwa Barang Kena. Cukai asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam telah lebih dahulu dibayar cukainya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Dimasukkan Ke Kawasan Berikat Di Daerah Industri Pulau Batam;

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3628);
  4. Peraturan. Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3629);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);
  6. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
  7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, Dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan, Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol asal Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.

PasaI 1

(1)

Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam wajib dilunasi cukainya.

(2)

Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, wajib dilekati pita cukai yang didesain khusus untuk itu sebelum Barang Kena Cukai dimaksud diedarkan di Kawasan Berikat Pulau Batam.

(3)

Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai sedemikian rupa, sehingga pita cukai menjadi rusak apabila kemasan untuk penjualan eceran dibuka.

Pasal 2

(1)

Pengusaha yang akan memasukkan Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Palau Batam, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Barang Kena Cukai Khusus Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam.

(2)

Tatakerja dan persyaratan untuk mendapatkan ijin sebagai Pengusaha Barang Kena Cukai Khusus Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

(1)

Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2)

Untuk mendapatkan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Barang Kena Cukai Khusus Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam mengajukan permohonan pemesanan pita cukai kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan mempergunakan formulir CK-1 Batam, sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan Yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 17/KMK.04/2003