Menimbang :
- bahwa dalam rangka restrukturisasi perusahaan, Pemerintah telah membentuk Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA) dan Jakarta Initiative (Prakarsa Jakarta);
- bahwa untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme IBRA/BPPN, INDRA dan Prakarsa Jakarta tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum, dipandang perlu menetapkan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581)sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan adalah :
- Penyerahan aktiva dari debitor kepada Bank Kreditor dan atau BPPN melalui program Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA) dan Jakarta Initiative (Prakarsa Jakarta) yang merupakan penyerahan yang bersifat sementara dan bukan untuk dimiliki.
- Penyerahan aktiva dari Bank Kreditor dan atau BPPN dan atau melalui Juru Lelang kepada pembeli sebenarnya.
Pasal 2
(1) | Penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 belum terutang Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah pada saat penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2. |
Pasal 3
Dalam hal aktiva tersebut tidak dialihkan atau tidak dijual oleh Bank Kreditor/BPPN kepada pihak lain dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak debitor, maka Bank Kreditor/BPPN dianggap telah menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO