Menimbang :
bahwa PT. PAL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri yang bersifat strategis, yang pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan fasilitas Bea Masuk dan Pajak Penjualan/Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
- Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Ordonasi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Undang-undang Pajak Penjualan 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) Jis. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Saat Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 965/KMK.01/1983 tentang Badan-badan tertentu yang ditetapkan sebagai pemungut Pajak atas Penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Dasar Pemungutan, Tarif serta Tata Cara Pelaksanaannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. PAL (PERSERO).
Pasal 1
(1) |
Kepada PT. PAL yang mengimpor barang-barang berupa : mesin-mesin, peralatan, software dan bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri sesuai dengan spesifikasi teknis dan kualitas yang diperlukan dan dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan seluruhnya atas Bea Masuk dan PPn Impor. |
(2) |
Untuk impor barang-barang yang dimaksud ayat (1), yang dilakukan sejak tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan Bea Masuk seluruhnya dan PPn Impor ditanggung Negara. |
Pasal 2
(1) |
Pemberian fasilitas terhadap barang-barang tersebut Pasal 1 disertai syarat-syarat sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Apabila ternyata syarat-syarat tersebut diatas tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang bersangkutan, maka fasilitas yang diberikan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan mengenai barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk dan pungutan-pungutan lainnya yang terhutang. |
Pasal 3
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap saat berwenang untuk melakukan penelitian terhadap barang-barang yang tersimpan di entrepot yang digunakan oleh perusahaan.
Pasal 4
Pelaksana impor barang-barang tersebut pada Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal 15 Pebruari 1985
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO