Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 181/KMK.04/1999

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dipandang perlu mengatur pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambil alihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3787);
  4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam hal sebagai berikut :

  1. tanah dan atau bangunan digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan;
  2. kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak;
  3. hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah;
  4. tanah dan atau bangunan dialihkan sehubungan dengan Penggabungan Usaha (merger) yang telah memperoleh keputusan persetujuan penggabungan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;
  5. tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya dan Bank Dagang Negara sehubungan dengan Pembentukan Bank Mandiri;
  6. tanah dan atau bangunan sehubungan dengan lelang yang harga lelangnya lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Pasal 2

Besarnya penggurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar :

  1. 50% (lima puluh persen) dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b;
  2. 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c;
  3. 100% (seratus persen) dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan e;
  4. Selisih antara BPHTB terutang menurut NJOP PBB dengan BPHTB terutang menurut harga lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f.

Pasal 3

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b, c, dan f sepanjang pajak yang terutang tidak lebih besar dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b, c, dan f sepanjang pajak yang terutang lebih besar dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan e.

Pasal 4

(1) Permohonan pengurangan diajukan Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b, c dan f.
(2) Dalam hal kewenangan pemberian keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(3) Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan e.
(4) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran, secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

Pasal 5

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan yang diajukan Wajib Pajak.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak.
(3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengurangan yang diajukan dianggap dikabulkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 632/KMK.04/1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 181/KMK.04/1999