Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 184/KMK.06/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penanganan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang belum selesai ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, telah dibentuk Tim Bersama Penanganan PKPS, guna optimalisasi pengembalian keuangan negara, melakukan langkah-langkah penanganan secara efektif dalam suatu mekanisme koordinasi;
  2. bahwa penanganan PKPS dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani antara Pemegang Saham dengan BPPN, yaitu Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang, dan Perjanjian Penyelesaian Sementara Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang;
  3. bahwa guna mendukung penanganan PKPS oleh Tim Bersama Penanganan PKPS, perlu disusun Prosedur Operasi Standar Penanganan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham yang sesuai dengan prinsip-prinsip, kepatuhan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Prosedur Operasi Tim Bersama Penanganan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.06/2008 tentang Pembentukan Tim Bersama Penanganan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS);

Memperhatikan :

  1. Keterangan dan Jawaban Pemerintah Republik Indonesia Mengenai Penjelasan KLBI dan BLBI Pada Rapat Paripurna DPR Republik Indonesia Tanggal 12 Februari 2008;
  2. Jawaban Presiden Republik Indonesia Atas Pendapat Pengusul dan Aggota Lainnya Terhadap Keterangan Presiden Republik Indonesia Tentang Interpelasi DPR Republik Indonesia Tentang Penyelesaian Kasus KLBI dan BLBI Pada Rapat Paripurna DPR Republik Indonesia Tanggal 1 April 2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR TIM BERSAMA PENANGANAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMEGANG SAHAM.

PERTAMA :

Pemegang saham yang kewajibannya dilakukan penanganan penyelesaiannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini adalah :

  1. pemegang saham yang telah menandatangani Perjanjian PKPS dan Akta Pengakuan Utang atau disebut Pemegang Saham PKPS-APU yang kasusnya ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan
  2. pemegang saham yang tidak menandatangani Perjanjian PKPS dan APU yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

KEDUA :

Jumlah keseluruhan kewajiban pemegang saham yang wajib diselesaikan adalah jumlah kewajiban pemegang saham yang ditetapkan oleh Tim Pengarah.

KETIGA :

Penanganan penyelesaian kewajiban pemegang saham yang dilakukan secara perdata untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

KEEMPAT ;

Prosedur Operasi Standar penanganan PKPS ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :

  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  5. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  6. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  7. Direktur Jenderal Anggaran;
  8. Deputi I Menteri koordinator Bidang Perekonomian;
  9. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas;
  10. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan, Kementerian Bidang Perekonomian;
  11. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia;
  12. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juli 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 184/KMK.06/2008