Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 188/KMK.02/2008

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, Instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan;
  2. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional melalui surat Nomor: PR.01.02/1205A-KA/XII/2007 tanggal 5 Desember 2007, perlu mengatur kembali persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.06/2004;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari kegiatan Tertentu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4772);
  8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL.

PERTAMA :

Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007, paling tinggi sebesar 95,83% (sembilan puluh lima koma delapan puluh tiga persen).

KEDUA :

Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang survei dan pemetaan, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu, penegakan hukum, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan.

KETIGA :

Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

KEEMPAT :

Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KELIMA :

Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak.

KEENAM :

Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

KETUJUH :

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.06/2004 tentang Persetujuan Izin Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan pajak Yang Berasal Pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDELAPAN :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejaktanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 188/KMK.02/2008