Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 190/KMK.04/1998

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1998, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37);
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 56);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 128/KMK.00/1993 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SWASTA.

Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor Atas Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan ini, pengusaha yang telah menggunakan fasilitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 yang diberikan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila Barang Modal yang bersangkutan ternyata :

  1. digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan semula;
  2. dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 190/KMK.04/1998