Menimbang :
bahwa dalam rangka Penyempurnaan System Pembayaran Pendahuluan atas pelunasan PPN dan atau Penjualan Atas Barang Mewah untuk Pembelian mesin, barang dan bahan yang digunakan dalam menghasilkan barang ekspor, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988.
Mengingat :
- Indische Comptabiliteitswet (Stbl 1925 No. 448 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 850/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Pembelian Mesin, Barang, dan Bahan Yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR:310/KMK.01/1988 TANGGAL 29 FEBRUARI 1988 TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR.
Pasal I
Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988,sehingga menjadi sebagai berikut :
(1) |
Mengubah seluruh Perkataan P4BM menjadi Bapeksta Keuangan. |
(2) |
Mengubah seluruh Perkataan Kantor Inspeksi Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak. |
(3) |
Mengubah dan menambah bunyi Pasal 2 ayat (1) butir a.2. menjadi sebagai berikut : Bukti ekspor : PEB; LPS-E dan Bill Of Lading. |
(4) |
Mengubah bunyi Pasal 2 ayat 1 butir a.4. menjadi sebagai berikut Laporan Keterkaitan dengan menggunakan formulir P1A. |
Pasal II
Menambah bunyi Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 hingga menjadi sebagai berikut:
(3) |
Produsen eksportir/eksportir dimaksud Pasal 2 ayat (1) harus yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). |
Pasal III
Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 April 1992
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 FEBRUARI 1992
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN