Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 197/KMK.05/2000

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Daesung Eltec Indonesia Nomor : 02/April/DEIN/00 tanggal 24 April 2000, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Daesung Eltec Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Daesung Eltec Indonesia Yang Berlokasi Di Bekasi Internasional Industrial Estate Blok C/2 Nomor 10, Desa Cibatu, Kecamatan Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717)
  3. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.05/2000.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DAESUNG ELTEC INDONESIA YANG BERLOKASI DI BEKASI INTERNASIONAL INDUSTRIAL ESTATE BLOK C/2 NOMOR 10, DESA CIBATU, KECAMATAN LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT.

PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Daesung Eltec Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a. Nama Perusahaan : PT Daesung Eltec Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Bekasi Internasional Industrial Estate Blok C/2 Nomor 10, Desa Cibatu, Kecamatan Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Sang Rock Kim
d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Bekasi Internasional Industrial Estate Blok C/2 Nomor 10, Desa Cibatu, Kecamatan Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.869.282.2-407
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 19.179 M2
g. Jenis Hasil Produksi : Komponen Elektronika

KEDUA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor.
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.05/2000.
  3. Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya
  4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat. menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal2 Juni 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 197/KMK.05/2000