Menimbang :
bahwa dalam rangka penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumidan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dipandang perlu untuk menetapkan penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 1994 Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
(1) |
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak. |
(2) |
Kepada setiap wajib pajak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. |
Pasal 2
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) keputusan iniditetapkan setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Pasal 3
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk setiap daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas namaMenteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajaksebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2001.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal6 Juni 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO