Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 203/KMK.01/1999

Menimbang :

  1. bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku untuk industri kabel di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor Polietilena jenis kabel grade;
  2. bahwa dalam rangka perubahan sebagaimana huruf a di atas, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998.

Pasal I

  1. Mengubah Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk beberapa barang tertentu pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998 sehingga menjadi sebagai berikut :

    LAMA BARU
    No POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM
    1 2 3 4 5 6 7
    39.01 Polimer dari etilena, dalam bentuk asal 39.01 Polimer dari etilena,dalam bentuk asal
    3901.10 – Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 3901.10 – Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94
    1 1.3901.10.200 –Butiran 20 –Butiran :
    : 3901.10.210 — Mutu Kabel (Dielectric Strength/ ASTM D149, > 22 kV/mm; Dielectric Constant/ASTM D150 < 2,3;Dielectric Loss/ASTM D150 , 5
Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 203/KMK.01/1999