Menimbang :
- bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku untuk industri kabel di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor Polietilena jenis kabel grade;
- bahwa dalam rangka perubahan sebagaimana huruf a di atas, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998.
Pasal I
-
Mengubah Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk beberapa barang tertentu pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998 sehingga menjadi sebagai berikut :
LAMA BARU No POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM 1 2 3 4 5 6 7 39.01 Polimer dari etilena, dalam bentuk asal 39.01 Polimer dari etilena,dalam bentuk asal 3901.10 – Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 3901.10 – Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 1 1.3901.10.200 –Butiran 20 –Butiran : : 3901.10.210 — Mutu Kabel (Dielectric Strength/ ASTM D149, > 22 kV/mm; Dielectric Constant/ASTM D150 < 2,3;Dielectric Loss/ASTM D150 , 5