Menimbang :
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan garam beryodium di dalam negeri dengan harga yang terjangkau masyarakat, serta guna mendorong pengembangan koperasi dan usaha kecil, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor garam non yodium dalam kemasan @ 50 Kg oleh Induk Koperasi Garam Indonesia;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998;
Memperhatikan :
Surat Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 127.3/M/III/1999 tanggal 30 Maret 1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM NON YODIUM OLEH INDUK KOPERASI GARAM INDONESIA.
PERTAMA | : | Atas impor 60.000 (enam puluh ribu) ton garam non yodium dalam kemasan @ 50 Kg yang termasuk dalam pos tarif 2501.00.900 oleh Induk Koperasi Garam Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus). |
KEDUA | : | Menunjuk pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya, Cirebon-Jawa Barat, Tanjung Mas-Semarang, Cigading-Cilegon, Tanjung Priok-Jakarta dan Belawan-Medan sebagai tempat pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA. |
KETIGA | : | Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. |
KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO