Menimbang :
- bahwa untuk menutup resiko kerugian, Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh otoritas moneter;
- bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999 sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||
2. |
Menambah ketentuan baru di antara Pasal 1A dan Pasal 2 yang dijadikan Pasal 1B, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1B
|
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 6 Juni 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO