Menimbang :
- bahwa Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) adalah Perusahaan Milik Negara yang ditugaskan melaksanakan usaha-usaha pertambangan minyak dan gas bumi dengan menghasilkan, mengimpor, menyalurkan dan menjual hasil pengolahan minyak bumi dalam bentuk Bukan Bahan Bakar Minyak Bumi;
- bahwa hasil pengolahan minyak bumi dalam bentuk Bukan Bahan Bakar Minyak Bumi yang diimpor disalurkan dan dijual oleh PERTAMINA, terhutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
- bahwa Bukan Bahan Bakar Minyak Bumi adalah sebagian dari produksi minyak bumi yang strategis baik untuk perekonomian Negara, maupun untuk kepentingan pertahanan dan Keamanan Nasional;
- bahwa sehubungan dengan hal itu, perlu diatur tata cara pemungutan, pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bukan Bahan Bakar Minyak Bumi oleh PERTAMINA dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan saat berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor : 3);
- Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI OLEH PERTAMINA.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak Bumi-selanjutnya disebut bukan BBM-adalah hasil produksi pemurnian dan pengolahan minyak bumi yang bukan merupakan Bahan Bakar Minyak Bumi, yang dihasilkan dan atau diimpor, disalurkan dan dijual PERTAMINA, antara lain elpiji, pelumas, aspal, lilin (wax) flintkote dan hasil Petrokimia hulu lainnya.
Pasal 2
(1) |
Bukan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Barang Kena Pajak. |
(2) |
PERTAMINA sebagai perusahaan yang menghasilkan dan atau mengimpor, menyalurkan dan menjual Bukan BBM adalah Pengusaha Kena Pajak. |
(3) |
Dalam harga jual Bukan BBM yang ditetapkan PERTAMINA belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang. |
Pasal 3
(1) |
Atas penyerahan Bukan BBM oleh PERTAMINA terhutang Pajak Pertambahan Nilai di tempat penyerahan dilakukan. |
(2) |
Masa Pajak untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bukan BBM oleh PERTAMINA adalah suatu bulan takwim. |
(3) |
Atas setiap penyerahan Bukan BBM, PERTAMINA diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak. |
Pasal 4
(1) |
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Bukan BBM sebagai Pajak Keluaran, dilaksanakan oleh Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA yang menyerahkan Bukan BBM tersebut. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar PERTAMINA untuk impor dan atau pembelian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi Bukan BBM sebagai Pajak Masukan, dan atau Pajak Masukan atas impor Bukan BBM yang dibayar oleh Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA, dapat dikreditkan dengan Pajak keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam masa Pajak yang sama. |
(3) |
Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. |
(4) |
Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Keluaran ternyata lebih besar dari jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak yang harus disetorkan ke Kas Negara di tempat kedudukan Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA yang bersangkutan dalam jangka waktu lima belas hari setelah berakhirnya masa pajak. |
(5) |
Apabila dalam suatu masa pajak, jumlah Pajak Masukan ternyata lebih besar dari jumlah Pajak Keluaran, maka selisihnya dapat dikompensasikan dalam masa pajak berikutnya atau dapat dimintakan pembayaran kembali oleh Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA yang bersangkutan. |
Pasal 5
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Keluaran yang terhutang atas penyerahan Bukan BBM yang dilakukan Unit Operasi PERTAMINA diluar Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disetorkan oleh Unit Operasi yang bersangkutan pada Kas Negara setempat. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Masukan yang dibayar oleh Kantor Pusat PERTAMINA dan atau Unit Operasi PERTAMINA diluar Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dikreditkan dan dikompensasikan dengan Pajak Keluaran yang dipungut melalui Kantor Pusat PERTAMINA. |
Pasal 6
(1) |
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua puluh hari setelah berakhirnya Masa Pajak, Unit Pemasaran dan Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA termaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Unit Operasi PERTAMINA termaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Bukan BBM kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA atau Unit Operasi PERTAMINA yang bersangkutan, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) |
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua puluh hari setelah berakhirnya Masa Pajak, Kantor Pusat PERTAMINA yang melakukan kompensasi Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran termaksud dalam Pasal 5 ayat (2), wajib menyampaikan laporan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai dan penghitungan kompensasi yang dilakukan dalam Masa Pajak yang bersangkutan. |
(3) |
Setiap tiga bulan sekali, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib dilampiri dengan Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar Ringkasan Penjualan. |
Pasal 7
(1) |
Untuk Barang Kena Pajak lainnya diluar ketentuan termaksud dalam Pasal 1 yang tidak berasal dari minyak bumi, baik yang dihasilkan maupun yang di impor, disalurkan dan dijual PERTAMINA, diperlakukan peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Bukan BBM sebagaimana diatur dalam Keputusan ini. |
(2) |
Penegasan sebagai Bukan BBM untuk hasil pengolahan dan pemurnian minyak bumi yang sejenis dengan Bukan BBM, tetapi belum termasuk dalam pengertian Bukan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendengar saran dan pendapat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. |
Pasal 8
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 Pebruari 1985
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO