Menimbang :
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk Urea, SP-36 dan ZA, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA produksi dalam negeri di tingkat petani untuk sektor Pertanian.
Mengingat :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 315/KMK.016/1997 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Biaya Distribusi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri untuk sektor Pertanian;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN.
PERTAMA | : | Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.016/1997 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri di Tingkat Petani untuk sektor Pertanian. | ||||||
KEDUA | : | Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor Pertanian disubsidi Pemerintah. | ||||||
KETIGA | : | Harga Eceran Tertinggi pupuk kepada petani di kios KUD pengecer atau kios pengecer ditetapkan : (1) Urea Prill : Rp. 450,- per Kg (2) Urea Tablet : Rp. 450,- per Kg (3) SP-36 : Rp. 675,- per Kg (4) ZA : Rp. 506,25,- per Kg |
||||||
KEEMPAT | : | Ketentuan Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA kepada petani diberlakukan terhadap : (1) Pupuk yang dijual KUD pengecer dan pengecer sejak tanggal ditetapkan. (2) Stock pupuk di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) per tanggal ditetapkan. (3) Pupuk intransit produksi dalam negeri. |
||||||
KELIMA | : |
|
||||||
KEENAM | : | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub sektor Perkebunan Menengah/Besar dan swasta tidak ditanggung Pemerintah, sedangkan untuk sub sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah. | ||||||
KETUJUH | : | Terhadap KUD Pengecer/pengecer yang menjual pupuk Urea, SP-36 dan ZA di atas ketetapan Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga Keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | ||||||
KEDELAPAN | : | Dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA dalam keputusan ini, hal-hal lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. | ||||||
KESEMBILAN | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIER