Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 207/KMK.04/1995

Menimbang :

  1. bahwa penggunaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat perlu diatur sehingga dapat di dayagunakan, untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah Tingkat II;
  2. bahwa dalam rangka penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 diperkirakan akan terjadi penurunan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada beberapa Daerah Tingkat II;
  3. bahwa agar penggunaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat dapat mengantisipasi penurunan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada beberapa Daerah Tingkat II dipandang perlu untuk mengubah pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 83/KMK.04/1994.

Mengingat :

  1. Indische Comptabiliteits Wet (Stbl. Nomor 448 Tahun 1925) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3315);
  4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
  5. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/1994 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994 TANGGAL 19 MARET 1994 TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal I penggunaannya dibagikan kepada seluruh Daerah Tingkat II.”

Pasal II

Keputusan ini berlaku mulai tahun anggaran 1995/1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 17 Mei 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 207/KMK.04/1995