Menimbang :
Bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk mendorong daya saing produk nasional khususnya otomotif, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan RI No. 36/KMK.01/1997 khususnya menyangkut keringanan bea masuk dalam rangka perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor nasional;
Mengingat:
- Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1955 No. 75, TLN RI No. 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan No. 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 603/KMK.01/1997;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 40/MPP/I/1998 tgl. 21 Januari 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal I
Mengubah Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997, sehingga berbunyi sbb. :
“Pasal 4
Besarnya kandungan lokal untuk perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun”.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD