Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 221/KMK.01/1995

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya saing produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menetapkan jadual penurunan tarip bea masuk dan bea masuk tambahan secara bertahap dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Indische Tariefwet (stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 Nomor 471)sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7);
  5. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN.

Pasal 1

Untuk barang-barang yang pada saat berlakunya Keputusan ini dikenakan bea masuk dan bea masuk tambahan yang keseluruhannya melebihi 20% (dua puluh persen), diturunkan secara bertahap sehingga menjadi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) pada tahun 1998 dan 10% (sepuluh persen) pada tahun 2003.

Pasal 2

Untuk barang-barang yang pada saat berlakunya Keputusan ini dikenakan bea masuk dan bea masuk tambahan yang keseluruhannya 20% (dua puluh persen) atau kurang, diturunkan secara bertahap sehingga menjadi setinggi-tingginya 5% (lima persen) pada tahun 2000.

Pasal 3

Penurunan tarip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilakukan dengan memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud.

Pasal 4

(1) Jadual penurunan tarip atas beberapa produk pertanian diatur tersendiri sesuai dengan komitmen Indonesia pada GATT/WTO.
(2) Jadual penurunan tarip atas beberapa produk otomotif diatur tersendiri.
(3) Jadual penurunan tarip atas beberapa produk kimia dan logam diatur tersendiri dan secara bertahap diturunkan menjadi setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) pada tahun 2003.
(4) Tarip produk alkohol sulingan dan minuman yang mengandung alkohol tidak diturunkan.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Mei 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 221/KMK.01/1995