Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia, Tbk, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Persero (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara dan Perusahaan Persero(PERSERO) PT Bank Mandiri dalam rangka Program Rekapitulasi Bank Umum dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri dalam rangka Program Rekapitulasi Bank Umum, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang besarnya Nilai Final dan Pelaksanaannya Hak-hak Pemerintah yang timbul sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri dalam rangka Program Rekapitulasi Bank Umum;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia ,Tbk, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia , Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum.
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Memperhatikan :
- Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-43/M-MBU/2003 tanggal 30 April 2003;
- Surat Bank Mandiri Nomor DIR.IPO/136/2003 tanggal 13 Mei 2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Bank Mandiri adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Perbankan.
Pasal 2
(1) |
Dana rekapitalisasi Bank Mandiri yang diberikan dalam rangka Penyertaan Modal Negara melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi perbankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 adalah sebesar Rp 178.000.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh delapan triliun rupiah). |
(2) |
Dari dana rekapitalisasi seperti dimaksud pada ayat (1) berdasarkan audit due diligence Akuntan Publik dan hasil audit BPK terhadap Bank Mandiri, terdapat kelebihan sebesar Rp 4.198.685.442.407,00 ( empat triliyun seratus sembilan puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh dua ribu empat ratus tujuh rupiah) yang sesuai dengan surat Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara No. S-131/MO/2003 tanggal 22 Mei 2003 jumlah kelebihan tersebut telah diserahkan oleh Bank Mandiri dan telah diterima kembali oleh negara. |
(3) |
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka nilai final kebutuhan rekapitalisasi Bank Mandiri adalah sebesar Rp 173.801.314.557.593,00 (seratus tujuh puluh tiga triliyun delapan ratus satu milyar tiga ratus empat belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah). |
Pasal 3
Pelaksanaan atas hak-hak pemerintah yang timbul sebagai akibat penambahan penyertaan modal negara pada Bank Mandiri dengan nilai final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
- Terhadap dana rekapitalisasi senilai Rp.5.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dikonversi dengan 5.000.000 (lima juta) lembar saham baru yang diterbitkan oleh Bank Mandiri dengan nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per lembar saham.
- Terhadap dana rekapitalisasi sisanya senilai Rp.168.801.314.557.593,- (seratus enam puluh delapan triliun delapan ratus satu miliyar tiga ratus empat belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) agar dibukukan sebagai agio saham pada struktur modal Bank Mandiri
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
BOEDIONO