Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sebesar Upah Minimum Regional;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL.
Pasal 1
(1) | Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan penghasilan sebesar Upah Minimum Regional ditanggung oleh Pemerintah; |
(2) | Dalam hal penghasilan yang diterima oleh pekerja melebihi jumlah Upah Minimum Regional maka Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan tersebut tetap dihitung dan dibayar seperti biasa, yaitu menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai dasar penghitungan. |
Pasal 2
Pemberi kerja wajib melaporkan seluruh Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan untuk pertama kali diterapkan dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan bulan Mei 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD