Menimbang :
- bahwa pada tanggal 7 Oktober 1996 ditandatangani “Memorandum of Understanding” antara Departemen Sosial Republik Indonesia dengan World Vision Internasional;
- bahwa World Vision International adalah badan yang bertujuan mengusahakan pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia;
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Negara Sekretariat Kabinet u.b. Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Nomor : KL.01.01/SBSK/004 tanggal 13 Januari 1998, World Vision International telah menyimpang dari ketentuan MoU, dengan mendirikan Yayasan World Vision Indonesia pada tanggal 22 Maret 1995 berdasarkan Akte Notaris Maria Kristiana Soeharyo, SH Nomor 23;
- oleh karena itu dipandang perlu untuk mencabut fasilitas World Vision International sebagai Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VII;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 436/KMK.04/1996;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 436/KMK.04/1996.
Pasal I
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 436/KMK.04/1996, dengan mencabut angka romawi V nomor urut 15, sehingga menjadi sebagai berikut :
“V. ORGANISASI-ORGANISASI ASING DAN LAINNYA :
- Asean Secretariat
- EEC (European Economic Community)
- SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
- The Export – Import Bank of Japan
- AREMTRC (Asean – Re energy Management Training and Research Centre)
- NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
- FPP Int. (Foster Parents Plant Int.)
- PCI (Project Concern International)
- Danish Save The Children Organization
- IDRC (The International Development Research Centre)
- Kerjasama Teknik Di Bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA Republik Indonesia
- WWF (World Wildlife Fund)
- The Population Council – Republik Indonesia
- NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
- MCC (The Mennonite Central Committee of Akron Pensylvania USA) – Pemerintah Republik Indonesia
- The Commission of The European Communities – Pemerintah Republik Indonesia
- The OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International) – Pemerintah Republik Indonesia
- World Relief Cooperation – Pemerintah Republik Indonesia
- IFDC (The International Fertilizer Development Centre) – Pemerintah Republik Indonesia
- The Damien Foundation
- APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
- SIL (The Summer Institute of Linguisties, Inc.)
- IPC (The International Pepper Community)
- APCC (Asian and Pacific Coconut Community)
- INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
- PROJECT HOPE (The People Health Foundation, Inc.)
- CIP (The International Potato Centre)
- USC CANADA (The Unitarian Service Committee of Canada)
- ICRC (The International Committee of Red Cross)
- Terre Des Hommes Netherlands
- INTERWADER (Interwarder, East Asia Pacific Shorebird Study Programme)
- CIRAD (Le Centre De Cooperation Internationale en Recherche Agronomique Pour Le Development)
- CIMMYT (The Internationale Maize and Wheat Improvement Centre)
- HKI (Helen Keller International, Inc)
- Taipei Economic and Trade Office
- FADO (Flemish Organization for Assistance on Development)
- Sasakawa Memorial Health Foundation
- KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
- SACFU (The South Australian CRANIO – FACIAL Unit)
- Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
- ADC (Agriculture Development Council, Inc.)
- SCF (The Save The Children Federation/Community Development Foundation)
- ICBP (The International Council for Bird Preservation)
- CIFOR (The Centre for International Forestry Research)
- Islamic Development Bank
- Kyoto University – Jepang
- CCA (the Canadian Cooperative Association)
- ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
- Swisscontant – Swiss foundation for Technical Cooperation
- Winrock International
- Stichting Tropenbos
- Utrecht University – Netherlandsl
- The Moslem World League (Rabita).”
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIER