Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan dukungan bagi peningkatkan terhadap produktivitas petani padi, produksi beras nasional dan persediaan serta pelaksanaan penyaluran beras bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, tentang Penunjukan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara penyetoran dan Pelaporannya;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, sifat dan besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3
|
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2003.
Agar setiap orang mengeatahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 3 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO