Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 238/KMK.04/1992

Menimbang :

bahwa bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker Pajak Pertambahan Nilai atas pita rekaman suara (kaset isi) edisi Tahun 1988 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 568/KMK.04/1988 tanggal 26 Mei 1988, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditetapkan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Sticker PPN atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) bentuk baru dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
  5. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.01/1985 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam Pemungutan, Pelunasan dan Penyampaian Laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI) EDISI TAHUN 1992.

Pasal 1

(1)

Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis A adalah :

  1. Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
  2. Gambar/cetakan dasar berwarna Ungu dan Merah Muda,
    di bagian kiri tersusun dari garis-garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar burung Garuda Lambang Negara RI,
    di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna perpaduan ungu dan merah muda,
    di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis-garis guilloche, titik raster dan 5 buah blok berwarna merah muda berbentuk lengkung,
    teks “LUNAS PPN” dan “INDONESIA “yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan ungu dan merah, disusun dua baris.
  3. Cetakan tindih berupa teks PROD, NPWPdan TAHUN yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(2)

Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis B adalah :

  1. Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6 cm
  2. Gambar/cetakan dasar berwarna Biru dan Kuning,
    di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster dan lingkaran-lingakaran yang mengelilingi gambar burung Garuda Lambang Negara RI,
    di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan biru muda dan kuning,
    di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan medallion, titik-titik raster dan garis lengkung berwarna kuning.
    teks LUNAS PPN dan BAYAR yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan biru dan kuning disusun dua baris.
  3. Cetakan tindih berupa teks PROD, NPWP dan TAHUN yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(3)

Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk dalam kaset isi jenis A dan jenis B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1)

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Sticker PPN atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi Tahun 1988 dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988 tanggal 26 Mei 1988 masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1992.

(3)

Sisa sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988 tanggal 26 Mei 1988 yang belum dipergunakan setelah tanggal 29 Pebruari 1992 dapat ditukar dengan sticker baru yang ditetapkan berdasarkan Keputusan ini sebanding dengan jumlah PPN yang telah dibayar untuk penebusan sticker tanda lunas PPN bentuk lama yang telah diperiksa keasliannya oleh laboratorium Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI).

Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas pita rekaman suara (kaset isi) yang diserahkan sejak tanggal 1 Maret 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1992
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 238/KMK.04/1992