Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 241/KMK.05/1996

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan tersebut butir a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambaha n Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA.

BAB I
PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 1

(1) Pita-pita cukai disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan harga yang merupakan kelipatan Rp50,00.
(2)

Permintaan pemesanan pita cukai dilakukan melalui Bendahara-wan Penerima Bea dan Cukai Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi.

(3) Ketentuan teknis tentang penyediaan pita cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea Cukai.

BAB II
DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 2

Pita cukai hasil tembakau disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II dan Seri III dengan ciri dan desain yang masing-masing sebagai- mana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Pasal 3

Pita Cukai Hasil Tembakau Seri I berjumlah 120 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 0,8cm X 11,4cm terbagi dalam tiga bagian, yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut:

  1. pada bagian kiri dan kanan, selain garis-garis tepi atas dan bawah, terdapat pula masing-masing 4 (empat) buah bidang warna berben-tuk empat persegi panjang.

  2. pada bagian tengah terdiri dari:
  3. 1)

    Cetakan yang terletak di dua tempat yaitu: garis- garis tepi atas dan bawah; hiasan garis-garis guilloche dan titik-titik; kata-kata “CUKAI TEMBAKAU” dan blok warna memuat kata “INDONESIA” dalam garis putih.

    2)

    Pantogram kata-kata “REPUBLIK INDONESIA” yang utuh dan tidak utuh tercetak bergelombang; paduan garis- garis guilloche; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI; angka dan tanda persen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran.

    3)

    Harga Jual Eceran.

    4)

    Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 1,2cm di bagian kiri keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI.

Pasal 4

Pita Cukai Hasil Tembakau Seri II berjumlah 56 keping pita cukai pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 1,3cm X 17,5cm terbagi menjadi tiga
bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut:

  1. pada bagian atas kiri dan kanan, selain garis-garis tepi atas dan bawah terdapat masing-masing 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang.
  2. pada bagian tengah terdiri dari:
    1. Garis-garis lurus dan lengkung pembatas tepi atas dan bawah; kata-kata “CUKAI TEMBAKAU” dan “INDONESIA” angka dan tanda persen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dan paduan garis- garis guilloche yang menghasilkan pola “MOIRE”.
    2. Harga Jual Eceran.
    3. Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 1,7cm di bagian kanan keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI.

Pasal 5

Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III berjumlah 150 keping pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 2,1cm X 4,5cm terdiri dari:

  1. Cetakan pantogram kata “REPUBLIK INDONESIA” dalam kapital mikro, yang tidak utuh terbaca; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI; hiasan garis-garis guilloche yang ditempat-kan di dua sisi; garis-garis relief; angka dan tanda prosen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran; kata-kata “CUKAI TEMBAKAU” dan blok warna yang memuat kata “INDONESIA” dalam garis putih, keduanya dalam posisi terbalik.
  2. Harga Jual Eceran dengan posisi terbalik.
  3. Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 2,3cm di sebelah bawah gambar Garuda Pancasila lambang Negara RI yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI.

BAB III
LAIN-LAIN

Pasal 6

Warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang memiliki ciri khusus, secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memeritahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 241/KMK.05/1996