Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa untuk pelaksanaan ketentuan tersebut butir a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612); - Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambaha n Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613); - Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA.
BAB I
PENYEDIAAN PITA CUKAI
Pasal 1
(1) | Pita-pita cukai disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan harga yang merupakan kelipatan Rp50,00. |
(2) |
Permintaan pemesanan pita cukai dilakukan melalui Bendahara-wan Penerima Bea dan Cukai Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi. |
(3) | Ketentuan teknis tentang penyediaan pita cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea Cukai. |
BAB II
DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 2
Pita cukai hasil tembakau disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II dan Seri III dengan ciri dan desain yang masing-masing sebagai- mana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pasal 3
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri I berjumlah 120 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 0,8cm X 11,4cm terbagi dalam tiga bagian, yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut:
-
pada bagian kiri dan kanan, selain garis-garis tepi atas dan bawah, terdapat pula masing-masing 4 (empat) buah bidang warna berben-tuk empat persegi panjang.
- pada bagian tengah terdiri dari:
1) |
Cetakan yang terletak di dua tempat yaitu: garis- garis tepi atas dan bawah; hiasan garis-garis guilloche dan titik-titik; kata-kata “CUKAI TEMBAKAU” dan blok warna memuat kata “INDONESIA” dalam garis putih. |
2) |
Pantogram kata-kata “REPUBLIK INDONESIA” yang utuh dan tidak utuh tercetak bergelombang; paduan garis- garis guilloche; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI; angka dan tanda persen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran. |
3) |
Harga Jual Eceran. |
4) |
Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 1,2cm di bagian kiri keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI. |
Pasal 4
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri II berjumlah 56 keping pita cukai pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 1,3cm X 17,5cm terbagi menjadi tiga
bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut:
- pada bagian atas kiri dan kanan, selain garis-garis tepi atas dan bawah terdapat masing-masing 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang.
- pada bagian tengah terdiri dari:
- Garis-garis lurus dan lengkung pembatas tepi atas dan bawah; kata-kata “CUKAI TEMBAKAU” dan “INDONESIA” angka dan tanda persen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dan paduan garis- garis guilloche yang menghasilkan pola “MOIRE”.
- Harga Jual Eceran.
- Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 1,7cm di bagian kanan keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI.
Pasal 5
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III berjumlah 150 keping pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 2,1cm X 4,5cm terdiri dari:
- Cetakan pantogram kata “REPUBLIK INDONESIA” dalam kapital mikro, yang tidak utuh terbaca; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI; hiasan garis-garis guilloche yang ditempat-kan di dua sisi; garis-garis relief; angka dan tanda prosen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran; kata-kata “CUKAI TEMBAKAU” dan blok warna yang memuat kata “INDONESIA” dalam garis putih, keduanya dalam posisi terbalik.
- Harga Jual Eceran dengan posisi terbalik.
- Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 2,3cm di sebelah bawah gambar Garuda Pancasila lambang Negara RI yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI.
BAB III
LAIN-LAIN
Pasal 6
Warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang memiliki ciri khusus, secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memeritahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD