Menimbang :
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan me-ngenai tata cara penagihan terhadap utang cukai yang tidak dilunasi pada waktunya, kekurangan cukai karena kesalahan perhitungan dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai dan denda administrasi perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 No. 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lem-baran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 271/MK/7/4/1971 tentang Syarat-syarat dan Tatacara Penyerahan Piutang Negara Yang Telah Dinyatakan MacetKepada Panitia Urusan Piutang Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Keputusan Menteri Keuangan republik indonesia tentang Tata Cara PENAGIHAN Cukai DAN DENDA ADMINISTRASI.
Pasal 1
(1) |
Penagihan terhadap utang cukai yang tidak dilunasi pada waktunya, kekurangan cukai karena kesalahan perhitungan dalam dokumen pemberitahuan atau dokumen pemesanan pita cukai, dan denda administrasi yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya, dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) |
Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan kepada Pengusaha atau setiap orang terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang bersifat administratif. |
(3) |
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan de-ngan Surat Tagihan Cukai (STCK-1) sesuai contoh formulir terlampir. |
(4) |
Terhadap utang PPN dan/atau PPn BM atas Barang Kena Cukai yang pelunasannya dikaitkan dengan pelunasan utang cukai, apabila tidak dilunasi pada waktunya Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Surat Penyerahan Penagihannya (STCK-3) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai contoh formulir terlampir. |
Pasal 2
(1) |
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau orang yang dikenakan sanksi administrasi harus melunasi utang cukai dan/atau denda administrasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima Surat Tagihan Cukai (STCK-1) sesuai contoh formulir terlampir dan memberitahukan tentang pelunasan tersebut kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan STCK-1. |
(2) |
Apabila setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau orang yang dikenakan sanksi adminis-trasi belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menerbitkan Surat Teguran (STCK-2) sesuai contoh formulir terlampir. |
(3) |
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersangkutan belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan Surat Penyerahan Penagihan utang cukai dan/atau denda administrasi (STCK-4) sesuai contoh formulir terlampir kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara di wilayah sesuai domisili yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 3
Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menyampaikan laporan pelaksa-naan serta perkembangan pengurusan penagihan piutang negara tersebut kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyerahkan penagihan piutang negara tersebut selambatlambatnya satu bulan setelah tahap pengurusan diselesaikan.
Pasal 4
Pelunasan utang cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui Bank Persepsi atau Kantor PT (Persero) Pos Indonesia atau melalui Bendaharawan Penerima Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan penagihan dengan menggunakan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC).
Pasal 5
Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing- masing.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD