Menimbang :
- bahwa tata niaga kendaraan bermotor jenis Mini Bus yang ada pada saat ini belum mendukung kelancaran pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Mini Bus;
- bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara, dan menjamin kelancaran pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Mini Bus, perlu ditetapkan Dasar Pengenaan Pajak dan tata cara pemungutan serta pengembalian (restitusi) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Pasal 1 huruf n dan o, Pasal 5 dan 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Baran Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1083/KMK.01/1984 tanggal 24 Oktober 1984 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 266/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Macam dan jenis Barang Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN SERTA PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN MINI BUS.
Pasal 1
(1) |
Atas penyerahan Mini Bus dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 jo. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. |
(2) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Mini Bus adalah Harga Jual Chasis kendaraan bermotor yang dipersiapkan untuk dijadikan Mini Bus. |
(3) |
Harga Jual Chasis sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) adalah Harga Jual pada saat penyerahan Chasis oleh Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil atau Pabrikan Chasis tersebut. |
Pasal 2
(1) |
Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil atau Pabrikan Chasis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Mini Bus. |
(2) |
Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil atau Pabrikan Chasis memungut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada saat penyerahan Chasis dengan mengalikan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Harga Jual Chasis. |
Pasal 3
Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil atau Pabrikan Chasis wajib :
(1) |
Memberikan bukti pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berupa kwitansi atau tanda terima lainnya kepada setiap pembeli Chasis tersebut. |
(2) |
Menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungutnya ke Kas Negara, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir Masa Pajak saat pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilakukan. |
(3) |
Melaporkan tentang pemungutan dan penyetoran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam SPT Masa PPN, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah akhir Masa Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 4
(1) |
Pembeli Mini Bus yang berpenumpang diatas 10 orang atau yang menggunakan Mini Bus tersebut untuk angkutan umum, dapat mengajukan permohonan permintaan kembali/restitusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut atas penyerahan Chasis kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat pembeli tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak. |
(2) |
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan : |
|
|
(3) |
Pengajuan permohonan permintaan kembali/restitusi PPN atas Barang Mewah dimaksud ayat (1) dapat dilakukan selambat-lambatnya 12 bulan terhitung sejak saat pembelian kendaraan dimaksud. |
Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1988.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Februari 1988
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO