Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 272/KMK.03/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.382/KMK.03/2002, perlu dibentuk Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa masa kerja Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.223/KMK.03/2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.390/KMK.03/2003 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2003;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b di atas, serta untuk lebih meningkatkan pengawasan pelaksanaan Komite Kode Etik Pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan masa Kerja Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LN RI Tahun 1974 No.55, TLN RI No.3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 43 Tahun 1999 No.169, TLN R1 No.3890);
  2. Undang-undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (LN RI Tahun 1999 No. 75, TLN RI No.3851);
  3. Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LN RI Tahun 1999 No.140, TLN RI No.3094);
  4. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LN RI Tahun 2003 No.47, TLN RI No.4286);
  5. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LN RI Tahun 2004 No.5, TLN RI No.4355);
  6. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (LN RI Tahun 1977 No.11, TLN RI No. 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1997 (LN RI Tahun 1977 No.19)
  7. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (LN RI Tahun 1979 No. 47, TLN RI No.3149)
  8. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri 1980 (LN RI Tahun 1980 No.50, TLN RI No.3176);
  9. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (LN R1 Tahun 2000 No. 193, TLN RI No.4014);
  10. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;
  11. Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LN RI Tahun 2002 No.73, TLN RI No.4214);
  12. Keputusan Menteri Keuangan No. 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 382/KMK.03/2002;
  13. Keputusan Menteri Keuangan No. 223/KMK.03/2003 tentang Susunan, Tugas, dan Wewenang Komite Kode Etik Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 390/KMK.03/2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA KOMITE KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :

Memperpanjang masa kerja Komite Kode Etik Pegawai sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 223/KMK.03/2002 tentang Susunan, Tugas, dan Wewenang Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 390/KMK.03/2003 sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.

KEDUA :

Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada Anggaran Departemen Keuangan.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

B O E D I O N O

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 272/KMK.03/2004