Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 293/KMK.01/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman PeningkatanDisiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan bahwa Pejabat yangberwenang memberikan sanksi moral adalah Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk;
  2. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi pejabat yang ditunjuk untuk memberikan sanksimoral, dipandang perlu mengatur pendelegasian wewenang dari Menteri Keuangan kepada parapejabat di Lingkungan Departemen Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pendelegasian Wewenang kepada Para Pejabat diLingkungan Departemen Keuangan untuk Memberikan Sanksi Moral Atas Pelanggaran Kode EtikPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3176);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4450);
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin PegawaiNegeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MEMBERIKAN SANKSI MORAL ATAS PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

PERTAMA:

Memberikan wewenang kepada para Pejabat sebagaimana tersebut dalam kolom 2 untuk memberikan sanksi moral terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam kolom 3 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KETIGA:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Ketua/Kepala Badan di lingkunganDepartemen Keuangan;
  3. Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
  4. Para Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal, paraSekretaris Badan, para Direktur, para Inspektur, para Kepala Pusat, para Kepala Kantor Wilayah,Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Para Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 293/KMK.01/2007