Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 296/KMK.017/2000

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan Program Pensiun, investasi kekayaan Dana Pensiun harus dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimum;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia pada umumnya, perlu merubah pengaturan investasi Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 78/KMK.017/1995 dan perubahannya;
  3. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508);
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Afiliasi adalah hubungan antara perusahaan dengan Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu Pengendalian dari perusahaan tersebut;
  2. Arahan Investasi adalah kebijaksanaan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiun dalam melaksanakan investasi;
  3. Pengendalian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hak kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau dalam hal kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Republik Indonesia;
  4. Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau sekelompok Pihak yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai hubungan afiliasi atau reksadana;
  5. Undang-undang Dana Pensiun adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
  6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

BAB II
KEWAJIBAN PEMBERI KERJA DALAM PENGELOLAAN INVESTASI KEKAYAAN DANA PENSIUN

Pasal 2

(1)

Pendiri, atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi.

(2) Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
  1. sasaran hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh Pengurus;
  2. batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis investasi;
  3. batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan pada satu Pihak;
  4. obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan Dana Pensiun;
  5. ketentuan likuiditas minimum portofolio Dana Pensiun;
  6. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
  7. ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat lembaga keuangan dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi;
  8. sanksi yang akan diterapkan Dana Pensiun kepada Pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.

BAB III
KEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA INVESTASI KEKAYAAN DANA PENSIUN

Pasal 3

(1)

Pengurus dilarang menyimpang dari ketentuan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2)

Pengurus wajib bertindak sedemikian rupa sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang obyektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, Dana Pensiun, dan Pemberi Kerja.

Pasal 4

(1)

Pengurus wajib menyusun rencana investasi tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya:

  1. rencana komposisi jenis investasi;
  2. perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi termaksud;
  3. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi termaksud.

(2)

Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan penjabaran Arahan Investasi serta mencerminkan penerapan prisip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(3)

Rencana Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya akan berlaku setelah sekurang-kurangnya mendapat persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang bersangkutan.

Pasal 5

(1)

Pengurus Dana Pensiun wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Peserta sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali, dan wajib menyampaikan laporan perkembangan portofolio dan hasil investasi tersebut kepada Pendiri dan Dewan Pengawas.

(2)

Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan.

(3)

Pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dibicarakan secara berkala dalam rapat Dewan Pengawas dan Pengurus.

BAB IV
PENGELOLAAN KEKAYAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

Pasal 6

Kekayaan Dana Pensiun terdiri dari:

  1. Kekayaan yang dikategorikan sebagai investasi;
  2. Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi, termasuk:
    – kas, rekening giro, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    – piutang yang diperkenankan berdasarkan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
    – peralatan kantor dan peralatan lainnya;
    – perangkat komputer;
    – biaya dibayar di muka.

Pasal 7

(1)

Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi yang tingkat hasil investasinya secara berkala dapat dibandingkan dengan dana yang diinvestasikan, dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut:
  1. deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
  2. saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, kecuali opsi dan waran;
  3. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
  4. penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
  5. tanah dan bangunan di Indonesia;
  6. saham atau unit penyertaan reksadana, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.

(2)

Penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Dana Pensiun ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang terpisah dari Keputusan ini.

Pasal 8

Investasi dalam bentuk SBPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c hanya dapat ditempatkan pada:

  1. SBPU yang diterbitkan oleh badan hukum yang bukan Pendiri atau Mitra Pendiri dari Dana Pensiun yang bersangkutan;
  2. SBPU yang diterbitkan oleh badan hukum yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pendiri atau Mitra Pendiri dari Dana Pensiun yang bersangkutan;

yang pembayaran bunga dan pengembaliannya dijamin oleh Bank Umum.

Pasal 9

Investasi pada penempatan langsung pada saham dan surat pengakuan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun.

Pasal 10

(1)

Investasi pada tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan pada tanah yang sudah mulai dibangun atau pada bangunan yang sudah selesai dibangun.

(2)

Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 15% (lima belas perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun.

Pasal 11

(1)

Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, pada satu Pihak tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun.

(2)

Dalam hal investasi pada satu Pihak terdapat penempatan langsung pada saham dan atau surat pengakuan hutang, batas maksimum pada satu Pihak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun, dengan ketentuan batas maksimum penempatan investasi pada penempatan langsung pada saham dan atau surat pengakuan hutang pada pihak dimaksud adalah 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun.

(3)

Dana Pensiun yang berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan kekayaan dalam bentuk deposito berjangka dan sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1), dan di dalam Arahan Investasinya tidak ditetapkan jenis investasi lain, dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk-bentuk investasi termaksud pada setiap bank di daerah tersebut melebihi batas 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyebaran risiko.

(4)

Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada:
  1. semua pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajiban keuangannya;
  2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c;
  3. Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d;
  4. tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e;
    tidak boleh melebihi jumlah seluruh investasi dana Pensiun pada jenis investasi yang tidak termasuk kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d.

Pasal 12

Nilai dari setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun.

Pasal 13

(1)

Kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi.

(2)

Untuk menetapkan jumlah investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dari tiap jenis investasi dihitung berdasarkan cara yang digunakan untuk menentukan nilai investasi dalam laporan aktiva bersih sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/KMK.017/1995 tentang laporan keuangan Dana Pensiun.

(3)

Nilai investasi tanah dan bangunan serta penempatan langsung pada saham, dapat diperoleh dari laporan keuangan terakhir yang diaudit atau laporan penilai independen terakhir.

(4)

Pembuktian kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggung jawab pengurus.

BAB V
PENGELOLAAN KEKAYAAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

Pasal 14

(1)

Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menawarkan jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(2)

Dana Pensiun Lembaga Keuangan sekurang-kurangnya harus menawarkan jenis investasi yang sesuai dengan jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b.

BAB VI
PENGGUNAAN JASA PIHAK KETIGA

Pasal 15

(1)

Dalam hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun, pihak ketiga termaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Pihak ketiga tersebut memiliki ijin untuk bertindak sebagai manajer investasi dari instansi yang berwenang;
  2. Pihak ketiga yang bersangkutan harus telah memiliki pengalaman dalam memberikan jasa pengelolaan investasi;
  3. Pengelolaan investasi Dana Pensiun oleh pihak yang bersangkutan mampu mengelola portofolio investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mencapai tingkat hasil investasi yang ditetapkan.

(2)

Pengelolaan investasi Dana Pensiun oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

Penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaatan saran, pendapat, dorongan, dan hal-hal selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi dan rencana kerja sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Pengurus untuk mentaati ketentuan yang berlaku dalam investasi Dana Pensiun.

Pasal 17

Dana Pensiun dapat menginvestasikan kekayaannya pada sertifikat dana yang diterbitkan oleh PT (Persero) Dana Reksa.

Pasal 18

Pelanggaran atas ketentuan investasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 55 Undang-undang Dana Pensiun, dengan mewajibkan Dana Pensiun untuk mengganti Pengurus yang bersangkutan.

Pasal 19

(1)

Penempatan kekayaan Dana Pensiun pada tanah dan bangunan di luar negeri yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun dapat diperhitungkan sebagai investasi.

(2)

Dalam hal investasi Dana Pensiun pada tanah dan bangunan melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), kelebihan termaksud dapat diperhitungkan sebagai investasi sepanjang penempatan seluruh investasi pada tanah dan bangunan telah dilakukan sebelum ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun.

(3)

Pendiri Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan rencana dan jangka waktu penyesuaian investasi termaksud terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (2) kepada Menteri.

(4)

Rencana dan jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu.

(5)

Dalam hal jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampaui dan masih terdapat investasi pada tanah dan bangunan yang melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pendiri bertanggung jawab untuk mengganti kelebihan investasi termaksud dengan jenis investasi yang sesuai dengan Keputusan ini.

Pasal 20

(1)

Dalam hal terjadi penggabungan Pihak-pihak tempat Dana Pensiun melakukan investasi dan jumlah investasi pada Pihak hasil penggabungan menjadi lebih besar dari batas penempatan pada satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2), investasi Dana Pensiun pada Pihak hasil penggabungan tersebut harus disesuaikan sehingga tidak melebihi batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2) tersebut, dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penggabungan.

(2)

Untuk penggabungan Pihak-pihak dalam rangka restrukturisasi perbankan di Indonesia, yang terjadi sebelum Keputusan ini ditetapkan, yang mengakibatkan investasi Dana Pensiun pada satu Pihak hasil penggabungan dimaksud melebihi batas penempatan satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2), investasi Dana Pensiun pada Pihak hasil penggabungan tersebut harus disesuaikan sehingga tidak melebihi batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau (2), dalam jangka waktu (3) tahun sejak Keputusan ini ditetapkan.

(3)

Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilarang melakukan investasi baru pada Pihak yang melakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selama jangka waktu penyesuaian berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun, Nomor : 93/KMK.017/1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun, dan Nomor: 499/KMK.017/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 22

Arahan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas setelah berlakunya Keputusan ini harus disusun berdasarkan Keputusan ini.

Pasal 23

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 26 Juli 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 296/KMK.017/2000