Menimbang :
- bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, terdapat perubahan nomenklatur dan penambahan beberapa unit Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
- bahwa untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi dipandang perlu untuk menyesuaikan tulisan cap dinas dengan nomenklatur baru sekaligus memberikan cap dinas untuk unit Kantor Pelayanan Pajak baru di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengaturan Cap Dinas Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 283/KM.1/2001 tentang Penunjukan Unit Organisasi dan Jabatan yang Memiliki Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 27/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Cap Dinas Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGATURAN CAP DINAS KANTOR PELAYARAN PAJAK MADYA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I.
PERTAMA :
Menetapkan cap dinas Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Penyesuaian cap dinas dengan nomenklatur baru untuk Kantor Pelayanan Pajak lainnya akan dilakukan sampai terbentuknya Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang bersangkutan.
KETIGA :
- Cap jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya.
- Cap jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
KEEMPAT :
- Cap instansi Kantor Pelayanan Pajak Madya digunakan untuk menyertai tanda tangan Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.), dan untuk beliau (u.b.) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya.
- Cap instansi Kantor Pelayanan Pajak Madya digunakan untuk menyertai tanda tangan Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.), dan untuk beliau (u.b.) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya.
KELIMA :
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Lampiran II nomor urut 69 sampai dengan 90, Lampiran III nomor urut 67 sampai dengan 70, dan Lampiran IV nomor urut 23 sampai 26 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 27/KM.01/2004, dinyatakan tidak berlaku setelah diterapkannya organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I secara bertahap melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
KEENAM :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan;
- Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 9 Agustus 2004
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
AGUS HARYANTO
NIP 060035211